Sudahkah sah pernikahan ku...?
Mungkin itu suatu pertanyaan yang sering luput dalam ingatan kita sekarang ini. Berapa banyak orang yang menikah tapi tidak menyadari sudah terpenuhi kah syarat dia dalam menikah sedangkan apabila tidak terpenuhi nya syarat maka dengan sendirinya gugurlah rukun itu sendiri.
Nah dalam artikel kali ini saya mengajak kawan2 mengingat salah satu pesan rasulullah yang bunyinya '' dunia ini belum kiamat kalau belum di penuhi oleh anak haram'' rasanya merinding bulu kuduk kita mendengar hadis rasulullah itu, maka untuk menjawab persoalan itu dengan mengajak kawan2 untuk mengingat salah satu syarat sah nikah.
Ok lansung saja bahwa salah satu syarat sah menikah adalah adanya wali nikah. Sedangkan syarat sah menjadi wali nikah adalah tidak fasek, sekarang berapa banyak orang berani menjadi wali nikah sedangkan dirinya dihukumkan fasek. Adapun seseorang yang tidak mengenal mana syarat dan rukun sah dan batal, fardhu atau sunat dan mengetahui apa yang dapat merusak pahala amal dan mengetahui mana sifat wajib bagi allah mana sifat mustahil bagi allah mana sifat jaiz bagi allah begitu juga sifat wajib bagi rasul sengkira yang mengsahkan akan iman nya.
Sekarang kita bertanya berapa banyak orang yang tidak terpenuhi syarat nya sebagai wali nikah berani menikahkan anak nya...???
Maka sekarang terjawab sudah persoalan di atas kita menikah dengan megah meriah tapi didalam agama kita dianggap berzina sepanjang masa.
Dan mengapa ijab kabul itu di sebut nabi dengan sighatan ghaliza yang artinya adalah sumpah yang teramat berat, ijab kabul itu sama beratnya dengan sumpah para nabi untuk menyampaikan tauhid kepada umat, karena didalam nya ada rahasia tuhan yang teramat besar.
Jadi oleh karna nya jangan anggap sepele masalah ini jangan sampai menyesal dikemudian hari.
No comments:
Post a Comment